Kamis, 06 Agustus 2015

APAKAH JASA IMPRESARIAT DIKENAI PPN ?

APAKAH JASA IMPRESARIAT DIKENAI PPN ?

Abstrak
Terminologi Jasa Impresariat barangkali masih terasa asing di telinga kita yang kesehariannya berkutat dengan dunia perpajakan. Lain halnya bagi mereka yang menjadi peminat atau pelaku usaha kepariwisataan, pastinya sudah sangat familier dengan terminologi ini. Terkait perpajakan, tidak ada satu ketentuan pun yang mengatur tentang Jasa Impresariat ini. Apakah sebenarnya Jasa Impresariat itu dan bagaimana perlakuan Pajak Pertambahan Nilainya?
Keyword : hiburan, event organizer, pajak
Pendahuluan
Tulisan ini diilhami dari pertanyaan kolega saya, seorang Account Representative pada salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang pernah mengikuti diklat di Pusdiklat Pajak. Kolega saya tersebut mempertanyakan apakah Jasa Impresariat dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini mengusik saya untuk mengulas lebih jauh terkait jasa impresariat. Apakah sebenarnya Jasa Impresariat itu ? dan apakah terhadap jasa tersebut dikenai PPN atas penyerahannya ?
Pengertian Jasa Impresariat
Terminologi Jasa Impresariat dapat ditemui dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Jasa Impresariat adalah salah satu jenis usaha pada sektor jasa pariwisata.
Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebagai gantinya adalah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan. Dalam Undang-Undang ini, terminologi Jasa Impresariat menjadi hilang dan muncul terminologi baru yaitu Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi.
http://www.bppk.depkeu.go.id/images/file/puspa/2014/artikel/djufrijuli.jpg
Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010 tanggal 16 November 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010, terminologi Jasa Impresariat muncul kembali.
Dalam Peraturan Menteri tersebut ditegaskan bahwa bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi meliputi jenis usaha sebagai berikut :
  1. gelanggang olah raga;
  2. gelanggang seni;
  3. arena permainan;
  4. hiburan malam;
  5. panti pijat;
  6. taman rekreasi;
  7. karaoke; dan
  8. jasa impresariat/promotor.
Jasa Impresariat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri tersebut adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan berupa mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan artis dan/atau olahragawan Indonesia dan asing, serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh artis dan/atau olahragawan yang bersangkutan.
Dari definisi tersebut di atas, jelas bahwa lingkup kegiatan usaha Jasa Impresariat adalah :
  • pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman dan olahragawan Indonesia yang melakukan pertunjukan di dalam dan atau di luar negeri, meliputi pengurusan dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi, perijinan, tempat penyelenggaraan termasuk kegiatan promosi dan publikasi pertunjukan
  • pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman dan olahragawan asing yang melakukan pertunjukan di Indonesia, yang meliputi pengurusan dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi, perijinan dan tempat penyelenggaraan, termasuk kegiatan promosi dan publikasi pertunjukan.
Istilah Jasa Impresariat barangkali masih terdengar asing di telinga kita. Kita lebih familier dengan istilah promotor. Walaupun sebenarnya kedua istilah tersebut maknanya sama.
Promotor tinju, promotor pertandingan sepak bola yang mendatangkan klub mancanegara, promotor konser musik yang mendatangkan aris kondang luar negeri adalah contoh-contoh jenis jasa yang tergolong ke dalam Jasa Impresariat.
Apa bedanya dengan Jasa Event Organizer
Jasa event organizer (EO) juga terasa akrab di telinga kita. Tugas utama pengusaha EO adalah membantu pelanggannya untuk dapat menyelenggarakan acara yang diinginkan, agar hasilnya lebih baik dari pada dikerjakan sendiri. Lingkup kegiatan EO meliputi pengorganisasian seluruh rangkaian acara, mulai dari kegiatan perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga monitoring dan evaluasi.
Sebenarnya kegiatan yang dilakukan oleh pengusaha Jasa Impresariat ataupun pengusaha EO secara umum sama, namun ada beberapa perbedaan mendasar, yaitu sebagai berikut :
http://www.bppk.depkeu.go.id/images/file/puspa/2014/artikel/djufrijulia.jpg
Untuk lebih jelasnya, di bawah ini saya gambarkan perbedaan kedua jasa tersebut dengan contoh pengusaha yang sama-sama mendatangkan artis dan membuat pertunjukan.
http://www.bppk.depkeu.go.id/images/file/puspa/2014/artikel/djufrijulib.jpg
Pada Gambar 1, digambarkan Pengusaha Jasa Impresariat mendatangkan artis, selanjutnya membuat pertunjukan dan penonton atau penikmat pertunjukkan akan membayar kepada pengusaha Jasa Impresariat sebagai imbalan atas jasa yang diserahkan oleh pengusaha Jasa Impresariat.
Pada Gambar2, Pengusaha EO mendatangkan artis atas permintaan kliennya, selanjutnya membuat pertunjukan. Atas jasa yang diserahkan, Pengusaha EO akan mendapat imbalan jasa dari kliennya, bukan dari penikmat pertunjukan.
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Jasa impresariat
Dalam ketentuan perpajakan yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tidak ada satu ketentuan pun yang mengatur Jasa Impresariat. Hal ini berbeda dengan ketentuan terkait Jasa Event Organizer yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE - 11/PJ.53/2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer), yang telah gamblang dinyatakan bahwa atas penyerahan atau pemanfaatan Jasa Event Organizer dikenai PPN.
Karena tidak diatur dan dijelaskan dalam ketentuan apapun, maka tak heran banyak timbul pertanyaan terhadap perlakuan PPN terhadap Jasa Impresariat tersebut. Tidak jarang para pelaksana di lapangan dalam hal ini Account Representatif, Fungsional Pemeriksa dan Penelaah Keberatan, mempersamakan kegiatan Jasa Impresariat ini dengan Jasa EO, sehingga atas kegiatan Jasa Impresariat tersebut dikenai PPN sebagaimana ketentuan terkait Jasa EO.
Padahal kalau kita cermati, kedua jenis usaha tersebut sangat berbeda. Dan sebenarnya terminologi Jasa Impresariat ini bukanlah terminologi baru, seyogyanya ada ketentuan yang mengatur dan menyebutkan tentang Jasa Impresariat secara jelas.
Ketentuan yang menyebutkan terminologi Jasa Impresariat hanya kita jumpai dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 321/PJ/2012 tanggal 31 Oktober 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan Klasifikasi Usaha Lapangan (KLU) Wajib Pajak yang bergerak dibidang usaha Jasa Impresariat menggunakan KLU 90004 dan 93191.
http://www.bppk.depkeu.go.id/images/file/puspa/2014/artikel/djufrijulic.jpg
Jika dilihat dari lingkup kegiatan usahanya, maka dipastikan bahwa Jasa Impresariat tergolong dalam Jasa Hiburan. Dan atas Jasa Hiburan ini ada ketentuan yang mengaturnya, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Dalam Undang-Undang ini khususnya yang termaktub dalam Pasal 4A ayat (3), menyebutkan bahwa jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
  1. jasa pelayanan kesehatan medis;
  2. jasa pelayanan sosial;
  3. jasa pengiriman surat dengan perangko;
  4. jasa keuangan;
  5. jasa asuransi;
  6. jasa keagamaan;
  7. jasa pendidikan;
  8. jasa kesenian dan hiburan;
  9. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
  10. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
  11. jasa tenaga kerja;
  12. jasa perhotelan;
  13. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
  14. Jasa penyediaan tempat parkir;
  15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
  16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
  17. Jasa boga atau katering
Oleh karenanya atas kegiatan penyerahan atau pemanfaatan Jasa Impresariat tidak dikenai PPN, karena termasuk kegiatan jasa yang tidak dikenakan PPN, sebagaimana ketentuan Undang-Undang di atas.
Dasar Pemikiran mengapa atas kegiatan Jasa Impresariat tidak dikenai PPN adalah agar tidak terjadi pengenaan pajak ganda karena atas penyerahan atau pemanfaatan Jasa Impresariat tersebut sudah dikenai Pajak Hiburan yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penutup
Jasa Impresariat berbeda dengan Jasa EO. Perbedaan mendasar adalah dari bidang usahanya dan siapa pengguna jasanya. Dari sisi bidang usaha, Jasa Impresariat semata-mata Jasa di bidang hiburan, sementara Jasa EO, lebih luas cakupannya tidak hanya jasa hiburan namun mencakup jasa lainnya. Dari sisi penggunanya, Pengusaha Jasa Impresariat menyerahkan jasanya langsung kepada penikmat hiburan, sementara Jasa EO pengguna jasanya adalah klien, sebelum dinikmati oleh penikmat hiburan.
Jika dilihat dari lingkup kegiatan usahanya, maka dipastikan bahwa Jasa Impresariat tergolong dalam Jasa Hiburan. Maka atas penyerahan atau pemanfaatan Jasa Impresariat tidak dikenai PPN, karena termasuk kegiatan jasa yang tidak dikenakan PPN. Dasar pemikiran yang melandasi tidak dikenakan PPN adalah agar tidak agar tidak terjadi pengenaan pajak ganda karena atas penyerahan atau pemanfaatan Jasa Impresariat tersebut sudah dikenai Pajak Daerah.

Sumber :www.bppk.kemenkeu.go.id

Rabu, 05 Agustus 2015

Keputusan Menteri Parpostel No. KM.13/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat (Kepmen Usaha Jasa Impresariat)

Usaha di bidang entertaiment adalah usaha di bidang hiburan, sedangkan usaha di bidang event organizer belumlah tentu merupakan usaha di bidang hiburan.  Oleh karenanya perlu ditekankan bahwa usaha di bidang event organizer dimaksud adalah yang bergerak untuk bidang hiburan.

Selanjutnya untuk kedua usaha sebagaimana dimaksud di atas memang diatur oleh ketentuan-ketentuan mengenai impresariat atau dalam hal ini usaha di bidang jasa impresariat

Pasal 1 butir a Keputusan Menteri Parpostel No. KM.13/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat (Kepmen Usaha Jasa Impresariat) menyatakan bahwa usaha jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan, baik yang berupa mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan.  Sehingga berdasarkan pasal tersebut pula dapat disimpulkan bahwa hukum impresariat adalah aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan sebagaimana dimaksud di atas.

Berdasarkan pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (PP Penyelenggaraan Kepariwisataan)dinyatakan bahwa usaha jasa impresariat diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi, dimana kegiatan usahanya meliputi :
a.                 Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman, dan olahragawan Indonesia yang melakukan pertunjukan di dalam dan atau di luar negeri;
b.                 Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman, dan olahragawan asing yang melakukan pertunjukan di Indonesia;
c.                 Pengurusan, dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi bagi artis, seniman dan olahragawan yang akan mengadakan pertunjukan hiburan; dan
d.                  Penyelenggaraan kegiatan promosi dan publikasi pertunjukan.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 5 Kepmen Usaha Jasa Impresariat dinyatakan usaha jasa impresariat tersebut di atas dilaksanakan berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.  Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud di atas, maka tahap-tahap yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
a.                 Mengajukan permohonan tertulis dengan persyaratan-persyaratan tertentu disertai rekomendasi dari Kakanwil Parpostel setempat;
b.                  Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Direktur Jenderal harus menetapkan izin usaha atau menolaknya;
c.                 Apabila terjadi penolakan sebagaimana dimaksud pada butir b di atas, maka akan disampaikan kepada pemohon dalam bentuk tertulis dengan disertai alasan-alasan keberatan untuk diberikannya izin.
Dinyatakan pula dalam peraturan tersebut bahwa mengenai tata cara dan persyaratan izin usaha jasa impresariat diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Namun di lain pihak, berkaitan dengan besarnya biaya atas prosedur tersebut, tidak diperoleh suatu peraturan pemerintah yang mengatur atau memperinci mengenai hal tersebut.

Peraturan mengenai usaha jasa impresariat sebagaimana dimaksud di atas, dapat diperoleh di Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia.   Hal ini dikarenakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan usaha jasa impresariat diatur dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan sehubungan dengan bidang pariwisata, antara lain adalah:
- Undang-Undang No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
- Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
- Keputusan Menteri Parpostel No. KM.13/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat.



Sumber : www.hukumonline.com/ 


JASA IMPRESARIAT

JASA IMPRESARIAT

Pengertian
Impresariat, adalah bidang usaha jasa mengurus ijin untuk menampilkan artis luar negeri atau artis dalam negeri yang akan go public ke luar negeri. Contoh : Dian Okta Utama hrdo Muji Pratama (IP Ent).
Jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan baik yang mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikannya serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan.
Tugas
Tugas Impresariat antara lain mengurus dokumen-dokumen yang Menjadi bahan dalam pengurusan ijin keramaian yaitu:
• Visa kunjungan usaha (VKU) yang dikeluarkan oleh KBRI
• Formulir TA 01 sensorship, melibatkan 11 departemen
terkait : departemen Tenaga Kerja, Imigrasi, Kepolisisan, Seni dan Budaya Sosial Politik, 9 (pelayanan masyarakat pembangunan), Mabes Polri, Pariwisata, DKI, Pnlda, BIN (badan intelijen nasional) Bita iiin keramaianm asih dalam tahap penyelesaia ijin sementara bisa dikeluarkan oleh perusahaan Impresariat.
Ruang Lingkup:
Jasa impresariat juga merupakan bagian dari usaha industri MICE.hanya saja diera reformasi perizinannya dibuat terpisah dari perizinan konvensi & pameran karena penyelenggaraan impretariat banyak juga melibatkan berbagai instansi pemerintah seperti kepolisian dan BIA yang bertanggung jawab atas pengamanan dan keamanan.
Maksud Atau Tujuan
Melakukan penertiban dan dalam rangka melaksanakan pembinaan kepariwisataan dalam bentuk pengaturan dan pembinaan melalui bimbingan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha pariwisata bidang jasa pariwisata sehingga kegiatan pembangunan sarana dan prasarana wisata memiliki dampak yang positif terhadap perekonomian daerah.
Hukum Jasa Impresariat
Usaha di bidang entertaiment adalah usaha di bidang hiburan, sedangkan usaha di bidang event organizer belumlah tentu merupakan usaha di bidang hiburan. Oleh karenanya perlu ditekankan bahwa usaha di bidang event organizer dimaksud adalah yang bergerak untuk bidang hiburan.
Selanjutnya untuk kedua usaha sebagaimana dimaksud di atas memang diatur oleh ketentuan-ketentuan mengenai impresariat atau dalam hal ini usaha di bidang jasa impresariat
Pasal 1 butir a Keputusan Menteri Parpostel No. KM.13/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat (Kepmen Usaha Jasa Impresariat) menyatakan bahwa usaha jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan, baik yang berupa mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Sehingga berdasarkan pasal tersebut pula dapat disimpulkan bahwa hukum impresariat adalah aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan sebagaimana dimaksud di atas.
Berdasarkan pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan PP Penyelenggaraan Kepariwisataan) dinyatakan bahwa usaha jasa impresariat diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi, dimana kegiatan usahanya meliputi :
a) Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman, dan olahragawan Indonesia yang melakukan pertunjukan di dalam dan atau di luar negeri;
b) Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman, dan olahragawan asing yang melakukan pertunjukan di Indonesia;
c) Pengurusan, dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi bagi artis, seniman dan olahragawan yang akan mengadakan pertunjukan hiburan; dan
d) Penyelenggaraan kegiatan promosi dan publikasi pertunjukan.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 5 Kepmen Usaha Jasa Impresariat dinyatakan usaha jasa impresariat tersebut di atas dilaksanakan berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud di atas, maka tahap-tahap yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
a) Mengajukan permohonan tertulis dengan persyaratan-persyaratan tertentu disertai rekomendasi dari Kakanwil Parpostel setempat;
b) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Direktur Jenderal harus menetapkan izin usaha atau menolaknya;
c) Apabila terjadi penolakan sebagaimana dimaksud pada butir b di atas, maka akan disampaikan kepada pemohon dalam bentuk tertulis dengan disertai alasan-alasan keberatan untuk diberikannya izin.
Dinyatakan pula dalam peraturan tersebut bahwa mengenai tata cara dan persyaratan izin usaha jasa impresariat diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Namun di lain pihak, berkaitan dengan besarnya biaya atas prosedur tersebut, tidak diperoleh suatu peraturan pemerintah yang mengatur atau memperinci mengenai hal tersebut.
Peraturan mengenai usaha jasa impresariat sebagaimana dimaksud di atas, dapat diperoleh di Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia. Hal ini dikarenakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan usaha jasa impresariat diatur dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan sehubungan dengan bidang pariwisata, antara lain adalah:
 Undang-Undang No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
 Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
 Keputusan Menteri Parpostel No. KM.13/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat.

Sumber : nisaachaerunnisha.wordpress.com