JASA IMPRESARIAT
Pengertian
Impresariat, adalah bidang usaha jasa mengurus ijin untuk menampilkan artis luar negeri atau artis dalam negeri yang akan go public ke luar negeri. Contoh : Dian Okta Utama hrdo Muji Pratama (IP Ent).
Jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan baik yang mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikannya serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan.
Tugas
Tugas Impresariat antara lain mengurus dokumen-dokumen yang Menjadi bahan dalam pengurusan ijin keramaian yaitu:
• Visa kunjungan usaha (VKU) yang dikeluarkan oleh KBRI
• Formulir TA 01 sensorship, melibatkan 11 departemen
terkait : departemen Tenaga Kerja, Imigrasi, Kepolisisan, Seni dan Budaya Sosial Politik, 9 (pelayanan masyarakat pembangunan), Mabes Polri, Pariwisata, DKI, Pnlda, BIN (badan intelijen nasional) Bita iiin keramaianm asih dalam tahap penyelesaia ijin sementara bisa dikeluarkan oleh perusahaan Impresariat.
Tugas
Tugas Impresariat antara lain mengurus dokumen-dokumen yang Menjadi bahan dalam pengurusan ijin keramaian yaitu:
• Visa kunjungan usaha (VKU) yang dikeluarkan oleh KBRI
• Formulir TA 01 sensorship, melibatkan 11 departemen
terkait : departemen Tenaga Kerja, Imigrasi, Kepolisisan, Seni dan Budaya Sosial Politik, 9 (pelayanan masyarakat pembangunan), Mabes Polri, Pariwisata, DKI, Pnlda, BIN (badan intelijen nasional) Bita iiin keramaianm asih dalam tahap penyelesaia ijin sementara bisa dikeluarkan oleh perusahaan Impresariat.
Ruang Lingkup:
Jasa impresariat juga merupakan bagian dari usaha industri MICE.hanya saja diera reformasi perizinannya dibuat terpisah dari perizinan konvensi & pameran karena penyelenggaraan impretariat banyak juga melibatkan berbagai instansi pemerintah seperti kepolisian dan BIA yang bertanggung jawab atas pengamanan dan keamanan.
Maksud Atau Tujuan
Melakukan penertiban dan dalam rangka melaksanakan pembinaan kepariwisataan dalam bentuk pengaturan dan pembinaan melalui bimbingan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha pariwisata bidang jasa pariwisata sehingga kegiatan pembangunan sarana dan prasarana wisata memiliki dampak yang positif terhadap perekonomian daerah.
Jasa impresariat juga merupakan bagian dari usaha industri MICE.hanya saja diera reformasi perizinannya dibuat terpisah dari perizinan konvensi & pameran karena penyelenggaraan impretariat banyak juga melibatkan berbagai instansi pemerintah seperti kepolisian dan BIA yang bertanggung jawab atas pengamanan dan keamanan.
Maksud Atau Tujuan
Melakukan penertiban dan dalam rangka melaksanakan pembinaan kepariwisataan dalam bentuk pengaturan dan pembinaan melalui bimbingan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha pariwisata bidang jasa pariwisata sehingga kegiatan pembangunan sarana dan prasarana wisata memiliki dampak yang positif terhadap perekonomian daerah.
Hukum Jasa Impresariat
Usaha di bidang entertaiment adalah usaha di bidang hiburan, sedangkan usaha di bidang event organizer belumlah tentu merupakan usaha di bidang hiburan. Oleh karenanya perlu ditekankan bahwa usaha di bidang event organizer dimaksud adalah yang bergerak untuk bidang hiburan.
Selanjutnya untuk kedua usaha sebagaimana dimaksud di atas memang diatur oleh ketentuan-ketentuan mengenai impresariat atau dalam hal ini usaha di bidang jasa impresariat
Pasal 1 butir a Keputusan Menteri Parpostel No. KM.13/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat (Kepmen Usaha Jasa Impresariat) menyatakan bahwa usaha jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan, baik yang berupa mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Sehingga berdasarkan pasal tersebut pula dapat disimpulkan bahwa hukum impresariat adalah aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan sebagaimana dimaksud di atas.
Berdasarkan pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan PP Penyelenggaraan Kepariwisataan) dinyatakan bahwa usaha jasa impresariat diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi, dimana kegiatan usahanya meliputi :
a) Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman, dan olahragawan Indonesia yang melakukan pertunjukan di dalam dan atau di luar negeri;
b) Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman, dan olahragawan asing yang melakukan pertunjukan di Indonesia;
c) Pengurusan, dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi bagi artis, seniman dan olahragawan yang akan mengadakan pertunjukan hiburan; dan
d) Penyelenggaraan kegiatan promosi dan publikasi pertunjukan.
b) Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman, dan olahragawan asing yang melakukan pertunjukan di Indonesia;
c) Pengurusan, dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi bagi artis, seniman dan olahragawan yang akan mengadakan pertunjukan hiburan; dan
d) Penyelenggaraan kegiatan promosi dan publikasi pertunjukan.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 5 Kepmen Usaha Jasa Impresariat dinyatakan usaha jasa impresariat tersebut di atas dilaksanakan berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud di atas, maka tahap-tahap yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
a) Mengajukan permohonan tertulis dengan persyaratan-persyaratan tertentu disertai rekomendasi dari Kakanwil Parpostel setempat;
b) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Direktur Jenderal harus menetapkan izin usaha atau menolaknya;
c) Apabila terjadi penolakan sebagaimana dimaksud pada butir b di atas, maka akan disampaikan kepada pemohon dalam bentuk tertulis dengan disertai alasan-alasan keberatan untuk diberikannya izin.
b) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Direktur Jenderal harus menetapkan izin usaha atau menolaknya;
c) Apabila terjadi penolakan sebagaimana dimaksud pada butir b di atas, maka akan disampaikan kepada pemohon dalam bentuk tertulis dengan disertai alasan-alasan keberatan untuk diberikannya izin.
Dinyatakan pula dalam peraturan tersebut bahwa mengenai tata cara dan persyaratan izin usaha jasa impresariat diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Namun di lain pihak, berkaitan dengan besarnya biaya atas prosedur tersebut, tidak diperoleh suatu peraturan pemerintah yang mengatur atau memperinci mengenai hal tersebut.
Peraturan mengenai usaha jasa impresariat sebagaimana dimaksud di atas, dapat diperoleh di Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia. Hal ini dikarenakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan usaha jasa impresariat diatur dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan sehubungan dengan bidang pariwisata, antara lain adalah:
Undang-Undang No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Keputusan Menteri Parpostel No. KM.13/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat.
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Keputusan Menteri Parpostel No. KM.13/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat.
Sumber : nisaachaerunnisha.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar